PENGANTAR PKN
1. PENGERTIAN BANGSA
Bangsa adalah Kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa
dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena
kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
a. Satu kesatuan bahasa ;
b. Satu kesatuan daerah ;
c. Satu kesatuan ekonomi ;
d. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
e. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
a. Satu kesatuan bahasa ;
b. Satu kesatuan daerah ;
c. Satu kesatuan ekonomi ;
d. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
e. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
2. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah organisasi yang
didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat.
Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur
secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Jadi, negara adalah
suatu wilayah yang didiami oleh penduduk secara tetap dan punya sistem
pemerintahan.
Secara khusus, pengertian negara
dapat diketahui dari beberapa ahli kenegaraan, antara lain :
Menurut Aristoteles, negara adalah
persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik – baiknya.
Menurut Karl Mark, negara adalah
alat yang berkuasa ( kaum borjuis/kapitalis ) untuk menindas atau mengeksploitasi
kelas yang lain ( proletariat / buruh ).
Menurut Logemann, negara adalah
organisasi kemasyarakatan ( ikatan kerja ) yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Menurut Harold J. Laski, negara
adalah suatu masyarakat yang terintegrasi karena punya wewenang yang bersifat
memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat.
Menurut Kranenburg, negara adalah
suatu sistem dari tugas – tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha
mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinya, sehingga
perlu adanya pemerintahan yang berdaulat.
Menurut Mr. Soenarko, negara adalah
suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu ada daerah,
warga negara, dan kekuasaan tertentu.
Menurut Meriam Budiarjo, negara
adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat
yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang – undangan
melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
3. WARGA NEGARA DALAM UUD 45 PASAL
26
SIAPA YANG MENJADI WARGA NEGARA
DALAM PASAL 26 UUD 1945 ?
-Pasal 26
-Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang.
- Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar
ada suatu kalaangan masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang
“pribumi” dan sang pendatang entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda
kepulauan di sebut sebagai “non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang
adalah “persepsi bodoh”, Di negara yang hampir penduduknya berbeda, suka,
agama, ras, dan adat masih mementingkan kepentingan individu kelompok
priyoritas, dan minoritas akan di anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih
menakutkan akan muncul perpecahan, perang suku, tawuran antar warga dsb,
sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan yang di berikan para pahlawan kita,
sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat dan energi yang mereka berikan, “
Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah kalimat indah yang tergambar di
sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi saya pribadi semua itu hanya omong
kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang ingin memecahkan kekuatan kita,
tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda, banjar, dsb semua sama dan satu
bernama “indonesia” dan negara ini pun lahir bukan karena kesamaan yang
mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita pada tujuan yang sama.
- Adakah Penduduk asli indonesia dan domisilinya??
Tidak ada penduduk asli indonesia
semua sama mengikat dan merangkul menjadi sebuah masyarakat yang di namakan
warga indonesia, dari perbedaan suku, ras, dan agama, mereka mengikat menjadi
satu penduduk berintelektual tinggi dan saling menghargai sesama manusia.
- Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Isu pribumi dan pribumi timbul di
karenakan pendidikan dan wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum
masuk dan di hayati penuh sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul
kekuatan kelompok, kelompok sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan
kelompoknya atas nama, agama, tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga
negara indnesia
- Siapa yang di maksud non pribumi
TIDAK ADA
Belanda membagi masyarakat dalam
tiga golongan: pertama, golongan Eropa atau Belanda; kedua timur asing China
termasuk India dan Arab; dan ketiga pribumi yang dibagi-bagi lagi dalam suku
bangsa hingga muncul Kampung Bali, Ambon, Jawa dan lain-lain. Belanda juga
mengangkat beberapa pemimpin komunitas dengan gelar Kapiten Cina, yang
diwajibkan setia dan menjadi penghubung antara pemerintah dengan komunitas
Tionghoa. Beberapa diantara mereka ternyata juga telah berjasa bagi masyarakat
umum, misalnya So Beng Kong dan Phoa Beng Gan yang membangun kanal di Batavia.
Di Yogyakarta, Kapiten Tan Djin Sing sempat menjadi Bupati Yogyakarta.
Sebetulnya terdapat juga kelompok
Tionghoa yang pernah berjuang melawan Belanda, baik sendiri maupun bersama
etnis lain. Bersama etnis Jawa, kelompok Tionghoa berperang melawan VOC tahun
1740-1743. Di Kalimantan Barat, komunitas Tionghoa yang tergabung dalam
“Republik” Lanfong berperang dengan pasukan Belanda pada abad XIX. Dalam
perjalanan sejarah pra kemerdekaan, beberapa kali etnis Tionghoa menjadi
sasaran pembunuhan massal atau penjarahan, seperti pembantaian di Batavia 1740
dan pembantaian masa perang Jawa 1825-1830. Pembantaian di Batavia tersebut
melahirkan gerakan perlawanan dari etnis Tionghoa yang bergerak di beberapa
kota di Jawa Tengah yang dibantu pula oleh etnis Jawa. Pada gilirannya ini
mengakibatkan pecahnya kerajaan Mataram. Orang Tionghoa tidak lagi
diperbolehkan bermukim di sembarang tempat. Aturan Wijkenstelsel ini
menciptakan pemukiman etnis Tionghoa atau pecinan di sejumlah kota besar di
Hindia Belanda.
Secara umum perusahaan Belanda dan
pihak swasta asing dominan dalam sektor ekonomi utama, seperti manufacture,
perkebunan, industri tekstil dan lain-lainnya. Muncul perubahan peran ekonomi
etnis Cina, yang saat itu sedikit demi sedikit memasuki usaha grosir dan ekspor
impor yang waktu itu masih didominasi Belanda. Kemudian diikuti oleh tumbuhnya
bank-bank swasta kecil yang dimiliki oleh etnis Cina, dan muncul juga dalam
industri pertekstilan (Mackie, 1991:322-323).
Bidang pelayaran menjadi sektor
utama yang secara luas dipegang oleh etnis Cina masa itu, tetapi pada akhirnya
mendapat saingan dari perusahaan negara dan swasta pribumi. Pada bidang jasa
dan profesipun secara kuantitatif meningkat, tetapi untuk dinas pemerintahan
dan angkatan bersenjata, secara kuantitas hampir tidak ada.
Pada tahun 1816 sekolah Belanda
telah didirikan, tetapi hanya untuk anak-anak
Belanda. Pada akhir abad XIX anak-anakTionghoa kaya diijinkan masuk sekolah
Belanda,tetapi kesempatan masuk sekolah Belandaamat kecil. Maka pada tahun
1901 masyarakatTionghoa mendirikan sekolah Tionghoa dengannama Tionghoa
Hwee Koan (THHK). Pada tahun 1908 THHK ini sudah didirikan di berbagai kota di
Hindia Belanda.
Perhatian Pemerintah Tiongkok terhadapsekolah THHK ini mulai besar,
banyak guru yang dikirim ke Tiongkok untuk dididik. Melihat perkembangan baru
ini
pemerintah kolonialBelanda khawatir kalau tidak dapat menguasaigerak orang
Tionghoa maka didirikan sekolahBelanda untuk orang Tionghoa. Namun biaya di
sekolah Belanda untuk anak Tionghoa ini sangat mahal, kecuali untuk mereka
yang
kaya, makaanak Tionghoa yang sekolah di THHK lebihbanyak. Dalam
perkembangan berikutnya Sekolah Belanda lebih dipilih karena lulusan dari
sekolah Belanda gajinya lebih besar dan lebihmudah mencari pekerjaan di kantor-kantor
besar. Banyak orang meramalkan bahwa THHK akan bubar, tetapi kenyataannya
tidak. Para pengelola eTHHK ini ternyata lebih tanggap terhadap perubahan jaman
sehingga masih tetap dipercaya oleh sebagian orang Tionghoa, bahkan hingga kini
masih ada dan dikenal sebagai salah satu skolah nasional
Masa Orde Lama
Pada jaman orde lama hubungan antara
Indonesia dengan Cina sangat mesra, sampai-sampai tercipta hubungan politik
Poros Jakarta-Peking. Pada waktu itu (PKI). Pada tahun 1946 Konsul Jendral Pem.
Nasionalis Tiongkok, Chiang Chia Tung (itu waktu belum ada RRT) dengan Bung
Karno datang ke Malang dan menyatakan Tiongkok sebagai salah satu 5 negara
besar (one of the big five) berdiri dibelakang Republik Indonesia. Orang
Tionghoa mendapat sorakan khalayak ramai sebagai kawan seperjuangan. Di stadion
Solo olahragawan Tony Wen dengan isterinya (bintang film Tionghoa) menyeruhkan
untuk membentuk barisan berani mati (cibaku-tai, kamikaze) melawan Belanda dan
sesuai contoh batalyon Nisei generasi ke II Jepang di USA yang ikut dalam perang
dunia ke II, di Malang ingin didirikan batalyon Tionghoa berdampingan dengan
lain-lain kesatuan bersenjata seperti Laskar Rakyat, Pesindo, Kris (gol.
Menado), Trip (pelajar) dsb. Pimpinan Tionghoa kuatir provokasi kolonial dapat
menimbulkan bentrokan bersenjata dengan kesatuan Pribumi. Mereka menolak
pembentukan batalyon tsb. Orang-orang Tionghoa yang ingin ikut melawan Belanda
dianjurkan untuk masing-masing masuk kesatuan-kesatuan Pribumi menurut
kecocokan pribadi.
Namun etnis Tionghoa yang begitu
dihargai pada masa orde baru, justru menjadi sasaran pelampiasan massa yang
dipolitisir, karena peristiwa G30S/PKI yang didalangi oleh Partai Komunis
Indonesia, ada anggapan bahwa komunis pasti orang Cina, padahal anggapan
seperti itu belum tentu benar. Peristiwa G30S/PKI menjadi salah satu peristiwa
yang sanagt membuat trauma etnis Tionghoa selain kierusuhan Mei 98.
Masa Orde Baru
Pada tahun 1965 terjadi pergolakan
politik yang maha dasyat di Indonesia, yaitu pergantian orde, dari orde lama ke
orde baru. Orde lama yang memberi ruang adanya partai Komunis di Indonesia dan
orde baru yang membasmi keberadaan Komunis di
Indonesia. Bersamaandengan perubahan politik itu rezim
Orde Baru melarang segala sesuatu yang berbau Cina. Segala kegiatan keagamaan,
kepercayaan, dan adat-istiadat Cina tidak boleh dilakukan lagi. Hal ini
dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.14 tahun 1967. Di samping
itu, masyarakat keturunan Cina dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan
tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap Negara Indonesia
diragukan. Akibatnya, keluarlah kebijakan yang sangat diskriminatif terhadap
masyarakat keturunan Cina baik dalam bidang politik maupun sosial budaya. Di
samping Inpres No.14 tahun 1967 tersebut, juga dikeluarkan Surat Edaran No.06/Preskab/6/67
yang memuat tentang perubahan nama. Dalam surat itu disebutkan bahwa masyarakat
keturunan Cina harus mengubah nama Cinanya menjadi nama yang berbau Indonesia,
misalnya Liem Sioe Liong menjadi Sudono Salim. Selain itu, penggunaan bahasa Cinapun
dilarang. Hal ini dituangkan ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan dan
Koperasi Nomor 286/KP/XII/1978. Tidak hanya itu saja, gerak-gerik masyarakat
Cinapun diawasi oleh sebuah badan yang bernama Badan Koordinasi Masalah Cina
(BKMC) yang menjadi bagian dari Badan Koordinasi Intelijen (Bakin).
Ada beberapa peraturan yang mengatur
eksistensi etnis Cina di Indonesia yaitu,
Pertama, Keputusan Presiden Kabinet
No. 127/U/KEP/12/1996 tentang masalah ganti nama.
Kedua, Instruksi Presidium Kabinet
No. 37/U/IV/6/1967 tentang Kebijakan Pokok Penyelesaian Masalah Cina yang
wujudnya dibentuk dalam Badan Koordinasi Masalah Cina, yaitu sebuah unit khusus
di lingkungan Bakin.
Ketiga, Surat Edaran Presidium
Kabinet RI No. SE-06/PresKab/6/1967, tentang kebijakan pokok WNI keturunan
asing yang mencakup pembinaan WNI keturunan asing melalui proses asimilasi
terutama untuk mencegah terjadinya kehidupan eksklusif rasial, serta adanya
anjuran supaya WNI keturunan asing yang masih menggunakan nama Cina diganti
dengan nama Indonesia.
Keempat, Instruksi Presidium Kabinet
No. 37/U/IN/6/1967 tentang tempat-tempat yang disediakan utuk anak-anak WNA
Cina disekolah-sekolah nasional sebanyak 40 % dan setiap kelas jumlah murid WNI
harus lebih banyak daripada murid-murid WNA Cina.
Kelima, Instruksi Menteri Dalam
Negara No. 455.2-360/1968 tentang penataan Kelenteng-kelenteng di Indonesia.
Keenam, Surat Edaran Dirjen
Pembinaan Pers dan Grafika No. 02/SE/Ditjen/PP6/K/1988 tentang larangan
penerbitan dan pencetakan tulisan/ iklan beraksen dan berbahasa Cina.
Warga keturunan Tionghoa juga
dilarang berekspresi. Sejak tahun 1967, warga keturunan dianggap sebagai warga
negara asing di Indonesia dan kedudukannya berada di bawah warga pribumi, yang
secara tidak langsung juga menghapus hak-hak asasi mereka. Misalnya
semua sekolah Tionghoa dilarang di Indonesia.Sejak saat itu semua anak Tionghoa Indonesiaharus menerima
pendidikan seperti anak orangIndonesia yang lain secara nasional. Bahkanpada
jaman orde baru tersebut ada laranganmenggunakan istilah atau nama Tionghoa
untuktoko atau perusahaan, bahasa Tionghoa samasekali dilarang untuk diajarkan
dalam bentukformal atau informal. Dampak dari kebijakanorde baru ini selama 30
tahun masyarakatTionghoa Indonesia tidak dapat menikmati
kebudayaabn mereka sebdiri. Kesenian barongsai secara terbuka, perayaan hari
raya Imlek, dan pemakaian Bahasa Mandarin dilarang, meski kemudian hal ini
diperjuangkan oleh komunitas Tionghoa Indonesia terutama dari komunitas
pengobatan Tionghoa tradisional karena pelarangan sama sekali akan berdampak
pada resep obat yang mereka buat yang hanya bisa ditulis dengan bahasa
Mandarin. Mereka pergi hingga ke Mahkamah Agung dan akhirnya Jaksa Agung
Indonesia waktu itu memberi izin dengan catatan bahwa Tionghoa Indonesia
berjanji tidak menghimpun kekuatan untuk memberontak dan menggulingkan
pemerintahan Indonesia.
Satu-satunya surat kabar berbahasa
Mandarin yang diizinkan terbit adalah Harian Indonesia yang sebagian artikelnya
ditulis dalam bahasa Indonesia. Harian ini dikelola dan diawasi oleh militer
Indonesia dalam hal ini adalah ABRI meski beberapa orang Tionghoa Indonesia
bekerja juga di sana. Agama tradisional Tionghoa dilarang. Akibatnya agama
Konghucu kehilangan pengakuan pemerintah. Pemerintah Orde Baru berdalih bahwa
warga Tionghoa yang populasinya ketika itu mencapai kurang lebih 5 juta dari
keseluruhan rakyat Indonesia dikhawatirkan akan menyebarkan pengaruh komunisme
di Tanah Air. Padahal, kenyataan berkata bahwa kebanyakan dari mereka
berprofesi sebagai pedagang, yang tentu bertolak belakang dengan apa yang
diajarkan oleh komunisme, yang sangat mengharamkan perdagangan dilakukan.
C. Etnis Tionghoa Masa Kini (Era
Reformasi)
Reformasi yang digulirkan pada 1998
telah banyak menyebabkan perubahan bagi kehidupan warga Tionghoa di Indonesia.
Mereka berupaya memasuki bidang-bidang yang selama 32 tahun tertutup bagi
mereka. Kalangan pengusaha Tionghoa kini berusaha menghindari cara-cara kotor
dalam berbisnis, walaupun itu tidak mudah karena mereka selalu menjadi sasaran
penguasa dan birokrat. Mereka berusaha bermitra dengan pengusaha-pengusaha
kecil non-Tionghoa. Walau belum 100% perubahan tersebut terjadi, namun hal ini
sudah menunjukkan adanya tren perubahan pandangan pemerintah dan warga pribumi
terhadap masyarakat Tionghoa. Bila pada masa Orde Baru aksara, budaya, ataupun
atraksi Tionghoa dilarang dipertontonkan di depan publik, saat ini telah
menjadi pemandangan umum hal tersebut dilakukan. Di Medan, Sumatera Utara,
misalnya, adalah hal yang biasa ketika warga Tionghoa menggunakan bahasa
Hokkien ataupun memajang aksara Tionghoa di toko atau rumahnya. Selain itu,
pada Pemilu 2004 lalu, kandidat presiden dan wakil presiden Megawati-Wahid
Hasyim menggunakan aksara Tionghoa dalam selebaran kampanyenya untuk menarik
minat warga Tionghoa
Para pemimpin di era reformasi
tampaknya lebih toleran dibandingkan pemimpin masa orde baru.Sejak masa
pemerintahan B.J. Habibie melalui Instruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 tentang
Penghentian Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi, seluruh aparatur pemerintahan
telah pula diperintahkan untuk tidak lagi menggunakan istilah pribumi dan
non-pribumi untuk membedakan penduduk keturunan Tionghoa dengan warga negara
Indonesia pada umumnya. Kalaupun ada perbedaan, maka perbedaan itu hanyalah
menunjuk pada adanya keragaman etinisitas saja, seperti etnis Jawa, Sunda,
Batak, Arab, Cina dan lain sebagainya. Di masa pemerintahan Gusdur, Instruksi
Presiden (Inpres) No 14/1967 yang melarang etnis Tionghoa merayakan pesta agama
dan penggunaan huruf-huruf China dicabut. Selain itu juga ada Keppres yang
dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid memberi kebebasan ritual keagamaan,
tradisi dan budaya kepada etnis Tionghoa; Imlek menjadi hari libur nasional
berkat Keppres Presiden Megawati Soekarnoputri. Di bawah kepresidenan Susilo
Bambang Yudhoyono, agama Khonghucu diakui sebagai agama resmi dan sah. Pelbagai
kalangan etnis Tionghoa mendirikan partai politik, LSM dan ormas. SBKRI tidak
wajib lagi bagi WNI, walaupun ada oknum-oknum birokrat di jajaran imigrasi dan
kelurahan yang masih berusaha memeras dengan meminta SBKRI saat orang Tionghoa
ingin memperbaharui paspor dan KTP.
Sebelum Orde Baru etnis Tionghoa
aktif dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Setelah 32 tahun ‘berdiam’ mereka
kembali melakukan kegiatan sosial, aktif dalam bidang pendidikan. Bahasa
Mandarin mulai diajarkan di pelbagai sekolah sebagai bahasa alternatif di
samping bahasa Inggris. Jadi mereka mulai berani memasuki bidang-bidang di luar
bisnis semata. Mereka membuka diri dan memperdulikan lingkungan di sekitarnya.
Merayakan ritual agama dst. Filsafat kalangan etnis Tionghoa sekarang adalah:
‘berakar di bumi tempat berpijak’, artinya: (lahir dan) menetap di Indonesia
selama-lamanya.
4. HAK DAN KEWENANGAN WARGA NEGARA
DALAM UUD 45 PASAL 27 S/D 34
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib
Contohnya: melaksanakan tata tertib
Di Indonesia , hubungan antara warga
negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945. Hubungan
antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam
pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai
bidang. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan
hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Pasal pasal itu diantaranya :
a. Hak dan kewajiban dalam bidang
politik
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
b. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
c. Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
5. PENGERTIAN DEMOKRASI; DEMOKRASI
SECARA UMUM; MACAM-MACAM DEMOKRASI
* Pengertian Demokrasi : Secara etimologi pengertian demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan
“kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan
ada ditangan rakyat. Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa
kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan
yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Istilah demokrasi
diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan
banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan
yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang
berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai
dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah
demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya
yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena
negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak
banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk
mempunyai hak : bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat
diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana,
wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu
jiwa dalam satu kota). Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga
negara resmi.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia
Barat ketika Romawi Barat dikalahkan oleh suku German. Dan Eropa Barat
memasukkan Abad Pertengahan. Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh
struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial
dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya
ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan. Dari sudut perkembangan
demokrasi Abad Pertengahan menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta
1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John.
Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan
menjamin beberapa hak bawahannya.
Pemikir-pemikir yang mendukung
berkembangnya demokrasi. pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi
antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis
(1689-1755).
Menurut Locke hak-hak politik
mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life,
liberty and property).
Montesquieu, menyusun suatu sistem
yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal
dengan Trias Politica. Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan
pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang.
Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka
diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu
eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Pengaruh paham demokrasi terhadap
kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya persamaan hak bagi seluruh
warga negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Saat ini demokrasi telah digunakan
sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk dengan
Indonesia. Di Indonesia istilah demokrasi ada kalanya digandengkan dengan kata
Liberal, Terpimpin dan Pancasila.
Macam-macam demokrasi pemerintahan
yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer,
demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah
kita bahas satu-persatu.
1. Demokrasi Parlementer, adalah suatu
demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada
badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan
oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala
negara.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan
kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan
legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan
kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Dengan adanya pemisahan
kekuasaan seperti itu, akan menjamin keseimbangan dan menghindari penumpukan
kekuasaan dalam pemerintah.
3.
Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.
Referendum obligator atau wajib
lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam
merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif,
menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya
tidak wajib.
DEMOKRASI DI INDONESIA
Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.
Keberhasilan Indonesia dalam
menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama
dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system
demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat
diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya
kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan
itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi
adalah system yang buruk diantara alternatif-alternatif yang lebih buruk tetapi
demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh
karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi
ini.
Demokrasi adalah sebuah proses yang
terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan.
Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan
sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system
demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system
pemerintahandemokrasi maka Negara itu tidak layak
disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara
Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya
untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi
yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam
wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan
dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam
suatu perubahanyang lebih baik.
Studi kasus pelanggaran HAM
Peristiwa Pembunuhan Munir
PENYEBAB
Delapan tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini. Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7 September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang mengudara di langi Rumania.
HAK YANG DI LANGGAR
Hak yang di
langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja
atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam kejadian
itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir (dan
akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama persidangan,
terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus sedang cuti. Lalu
ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir ke Amsterdam. Aksi
pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus ‘meminta’ Munir agar
berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan Munir, Pollycarpus
menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh
agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005 Pollycarpus BP
dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat ini, Pollycarpus
tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat bukti dan skenario
pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun, timbul pertanyaan, untuk
apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan atau bertengkar dengan
Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan mereka berdua.
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
Selidik demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto (pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Badan Intelijen Indonesia
PENYELESAIAN
Kasus Munir
merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga
merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih bersifat
otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini
agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap manusia atau
warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh
keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini memiliki
sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi HAM seluruh
masyarakat Indonesia.
1. pengertian bangsa sumber
: http://andri94yana.blogspot.com/2012/05/pengertian-bangsa-dan-negara.html
2. pengertian negara sumber
: http://leonheart94.blogspot.com/2011/01/pengertian-negara.html
3. warga negara dalam UUD 45
pasal 26 sumber : http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
4. hak dan kewenangan warga negara
dalam UUD 45 pasal 27 s/d 34 sumber : http://parisswisslondon.blogspot.com/2011/02/hak-dan-kewajiban-pada-pasal-27-sampai.html
5. -HAM diatur deklarasi
internasional HAM 1948 sumber : http://azisgr.blogspot.com/2009/03/deklarasi-ham-pbb-1948.html
-UUD 45 pasal 28A s/d 28J sumber
: http://smpkebondalem.blogspot.com/2009/03/uud-1945-pasal-28-j-tentang-ham.html
6. pengertian demokrasi; demokrasi
secara umum; macam-macam demokrasi sumber : http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-demokrasi-di-indonesia.html
7. Studi Kasus 'Pelanggarn HAM
: http://rakaraperz.blogspot.co.id/2014/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham.html
Post a Comment